HAKORDIA Bersama Kantor Kejaksaan Aceh Besar
MSBS ACEH-Pesantren Teknologi Muamalat Solidarity Boarding School (MSBS) mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor Kejaksaan Aceh Besar yaitu “Penyeluruhan/penerangan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Masjid Jami’ MSBS pada 08/12/2023. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh santri SMK MSBS dan para dewan kantor kejaksaan Aceh Besar.
Acara tersebut berlangsung dengan lancar, pada sambutan pertama yang disampaikan oleh Ust. Gunawan Indra H, MA selaku pimpinan Pesantren Teknologi MSBS. Dilanjutkan dengan pembukaan yang disampaikan oleh ketua Kantor Kejaksaan, dan dilanjutkan oleh Intelijen Penegak hukum beliau menjelaskan tentang HAKORDIA “Hari Anti Korupsi Sedunia” dan menjelaskan ap aitu korupsi dan juga penegakkan hukum di Indonesia.
Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi”.
Penegakan hukum di Indonesia mengenai korupsi ada 3:
- Kepolisian
- Kejaksaan
- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
Cara menghindari korupsi itu adalah meningkatkan IMTAQ (iman & Taqwa). Semoga kita semua terhindar dari hal hal yang bisa menjerumuskan kita kepada hal-hal yang tidak baik dan dilarang oleh Allah SWT. amiin…
**Raihan