Transformasi Keuangan: Kisah Sukses Bank Aceh Menuju Bank Syariah
Resume Buku: Jalan Terjal Menghapus Riba
Judul Buku: JALAN TERJAL MENGHAPUS RIBA
Penulis: Muhammad Ifdhal, S.Pd, Muhammad Saman ,S.Ag, Munawar AR, S.Sos.i., M.Si, Munawardi Ismail, SH, Ridha Yudi, M.Si, Yocerizal, SKH, Zainal Arifin M. Nur, S.Ag, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec, M.Ec, M.Sc
Editor: Hasan Basri M. Nur
Penerbit: Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA)
Tahun Terbit: 2019
Jumlah Halaman: 191+ vviii
ISBN: 978-602-61171-4-4
Buku ini bercerita tentang perjalanan bank Aceh bertransformasi menjadi Bank Syariah.
Bank Aceh dulunya bukanlah sebuah bank yang besar. Pada tahun-tahun awal beroperasi, Bank Aceh memperoleh laba yang sangat sedikit. Kemudian perlahan laba Bank Aceh mulai meningkat dan memiliki beberapa cabang. Pada 1997, kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bank Aceh sudah tersebar di 14 kabupaten/kota.
Hingga suatu saat di tahun 2000, Bank Aceh harus menghadapi krisis ekonomi akibat krisis moneter tahun 1998. Hal tersebut mengakibatkan struktur permodalan perbankan merosot. Pemerintah pusat pun turun tangan untuk memperbaiki permodalan bank tersebut.
Bank Aceh dulunya bernama BPD (Bank Pembangunan Daerah). Kemudian pada tahun 2015, Bank Aceh berkonversi menjadi Bank Umum Syariah.
Sebagai daerah yang menerapkan prinsip-prinsip syariat islam, pelarangan bank konvensional di Aceh pada hakikatnya bertujuan untuk penghapusan ketidakadilan dalam ekonomi di daerah Aceh.
Para wartawan yang mengupayakan peralihan Bank Aceh menjadi Bank Syariah mengikuti serangkaian kegiatan workshop, pengajian dan diskusi yang dilaksanakan KWPSI (Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam) untuk menghapus praktik ribawi pada Bank Aceh. Karna seperti Bank Konvensional umumnya yang masih menerapkan praktik ribawi, maka para wartawan berinisiatif untuk berusaha mengubah bank Aceh dari Bank konvensional menjadi Bank Syariah. Tentu saja dalam proses mensyariatkan bank ini mendapat dukungan yang luas dari masyarakat. Karna setiap proses transaksi mulai dari tahun 2015 wajib berprinsip syariah.
Hadirnya Bank Aceh Syariah ini sangat berdampak positif karna dapat membebaskan masyarakat Aceh dari riba. Drs. H. Ghazali Abbas Adan yang merupakan Wakil Ketua Komite IV DPD-RI, salah satu yang turut serta menyuarakan pembentukan Bank Aceh Syariah. Beliau aktif dan terus menyuarakan hal ini ke pusat dengan cara spin off melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2014 sampai keputusan untuk konversi penuh ditetapkan.
Setelah melewati berbagai lika liku dan banyak pengorbanan untuk mensyariatkan bank Aceh ke Bank Syariah, maka pada Kamis (9/4/2015) seluruh pemegang saham setuju untuk mengubah bank Aceh ke sistem syariat secara kaffah. Lalu pada Senin (25/5/2015) RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) memutuskan bank Aceh yang sebelumnya memakai sistem konvensional untuk beroperasi secara sistem syariah.
Bertepatan pada HUT ke-42 PT Bank Aceh, Komisaris Utama Bank Aceh meresmikan proses kick off tanda dimulainya proses konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.
Perubahan Bank Aceh Syariah ini tentu saja sudah melewati proses yang berliku yang tentunya tidak mudah. Tentu saja tujuannya untuk mewujudkan pemahaman untuk meninggalkan riba di bumi Aceh ini. Meskipun harus menghadapi pro dan kontra sebelumnya.
Perjalanan yang terjal ini tentu saja sebelumnya telah mendapat dukungan dari banyak pihak. Mulai dari Gubernur Aceh, Legeslatif, masyarakat luas dan kalangan wartawan yang turut bergabung dalam KWPSI (Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam dalam upayanya memberitakan berubahnya status Bank Aceh Syariah di media media lokal dan media nasional.
Komisaris Utama Bank Aceh, Dermawan, berharap agar langkah serta tahapan untuk menjadikan Bank Aceh menuju Bank Syariah dilancarkan yang kemudian juga diharapkan agar Bank Aceh dapat menjadi Bank Syariah terbaik se Indonesia.
**FathinH
Buku yang sangat bagus