Cerita Santri MSBSKepesantrenanStudent Organization

Mahmakamah Santri MSBS

MSBS ACEH-Student Organization (SO) Muamalat Solidarity Boarding School (MSBS) menetapkan 4 mahkamah yang akan dilaksanakan disetiap sorenya, yaitu mahkamah keamanan, bahasa, kebersihan dan juga ibadah disetiap bagian SO selalu menyebarkan mata-mata untuk mengawasi dan mencatat para pelanggar peraturan yang telah ditetapkan. Tujuan SO mengadakan mahkamah disetiap sorenya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan santri disetiap peraturan yang telah ditetapkan.

Disemua bagian SO memiliki tujuan dan hukuman masing-masing bagi pelanggar, di bagian keamanan memiliki tujuan agar semua santri MSBS bisa disiplin dan menaati peraturan yang ada dan sanksi bagi pelanggar yaitu membersihkan area kampus MSBS. Di bagian bahasa memiliki tujuan agar para santri MSBS mahir dalam berbahasa Arab dan Inggris dengan lancar dan sanksi pagi pelanggar adalah menyetorkan 10 kosa kata sesuai dengan pekan bahasa. Di bagian kebersihan memiliki tujuan agar santri senantiasa peka atas kebersihan dan memiliki kesadaran untuk hidup bersih dimanapun dan kapanpun dan sanksi bagi pelanggar adalah membersihkan area kampus MSBS. Di bagian ibadah memiliki tujuan agar santri senantiasa mengerjakan kewajiban kepada ALLAH SWT tepat waktu adapun sanksi bagi pelanggar adalah membaca Al-Qur’an beberapa halaman.

Peraturan dibuat untuk membentuk karakter santri menjadi anak yang disiplin dan sudah tidak terkejut jika menghadapi ujian di dunia nyata setelah dewasa, mahkamah diadakan untuk membentuk santri menjadi anak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang ia lakukan dan menambah wawasan untuk menjadi yang lebih baik untuk kedepannya.

Jangan lari dari tanggung jawab karena di akhirat kelak nanti kita semua akan mempertanggung jawabkan semua yang telah kita lakukan maka dari itu mari sama-sama menjadi anak yang berani berbuat dan berani untuk menerima resiko.

 

**Hadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button