SDI MSBS Tandatangani Kontrak Perjanjian Kerja Baru
MSBS ACEH-Muamalat Solidarity Boarding School (MSBS) melalui Biro Penjaminan Mutu dan Sumber Daya Insani (PJM & SDI), pada Kamis (30/6) melaksanakan penandatanganan kontrak kerja pada seluruh SDI MSBS, yang terdiri dari Pengurus Yayasan, Dewan Guru dan karyawan. Pelaksanaan Mou kerja berlangsung di Aula VIP MSBS dimulai pukul 09.30 Wib. Total sebanyak 62 SDI yang akan mengabdikan diri pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang.
Kepala Bidang PJM & SDI MSBS Ustzh. Purwanti, M.Pd., dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kontrak kerja yang baru ditandatangani SDI tersebut berlaku selama 2 tahun ajaran, bagi SDI yang sudah mengabdikan diri 1 tahun atau lebih. Sementara SDI yang baru mengabdikan diri kurang dari setahun, kontrak kerja berlaku satu tahun ajaran, sejak tanggal ditandatangani.
“Kontrak kerja ini berlaku 2 kali tahun ajaran untuk SDI yang sudah bekerja 1 tahun atau lebih. Dan 1 tahun berlaku, untuk SDI yang kurang dari setahun bekerja.” ungkap beliau.
Direktur Pendidikan MSBS Ust. Gunawan Indra H. M.A,. mengharapkan kepada seluruh SDI yang sudah sepakat mengabdi sesuai kontrak, untuk siap berkontribusi dalam memajukan MSBS. Menurut beliau, salah satu hal yang dapat memajukan dan memundurkan sebuah lembaga pendidikan, adalah layanan yang diberikan SDI.
“68% kualitas pendidikan dibuktikan oleh pelayanan yang diberikan. Maju tidaknya lembaga pendidikan, sangat tergantung pada layanan yang kita beri. Mulai dari pintu gerbang, sampai dengan suasana asrama. Hari ini Abi/Umi saudara sekalian sudah menandatangani kontrak, maka pegang teguh amanah dan berikan pelayanan terbaik sesuai bidang masing-masing, Inshaa Allah sama-sama kita akan memajukan MSBS ini.” tutur beliau.
Seperti diketahui, dalam penandatanganan kontrak kerja baru ini, terdapat beberapa perubahan struktur. Diantaranya, Wakil Kepala SMK bidang Kesiswaan yang di Amanahkan pada Ust. Azzam Maududi, A.Md., wakil kepala SMK bidang Kurikulum, Ustzh, Siti Sarah, S.Pd., Kepala Laboratorium Komputer, Ust. Basyar, A.Md., dll.
**Akhs3a